LT

Senin, 28 Desember 2015

Alamku ,,,,

Ayo berwisata
ke Danau Matano, Luwu Timur

@simpurusiang

Ma kelo lagi ,,,,

Hari Ibu

Bagi dong Pak None ,,,,,,,

Polres Lutim


LEGISLATOR PAN KELUHKAN LAYANAN PUSKESMAS WAWONDULA

http://lutimterkini.com/berita-legislator-pan-keluhkan-layanan-puskesmas-wawondula.html

PPNSD Luwu Timur Kini Miliki Sekretariat

http://lutimterkini.com/berita-ppnsd-luwu-timur-kini-miliki-sekretariat.html

menikmati alam bulu poloe

http://www.luwutimurkab.go.id/
http://wisatasulawesi.com/enaknya-liburan-ke-pulau-bulu-poloe/

Kode Etik Jurnalistik

                                                     KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran 
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006. Dewan Pers menetapkannya melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008)


ta' tembak


Minggu, 27 Desember 2015

Dari rujab Bupati ,,,


JEMBATAN MALILI KINI MULAI “ GEMERLAP” DI MALAM HARI

JEMBATAN MALILI KINI MULAI “ GEMERLAP” DI MALAM HARI

Malili, Lutimterkinicom- Janji penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo, untuk memoles jembatan Malili agar nampak mentereng di malam hari, benar-benar dibuktikan. Pemasangan lampu hias dan sarana penerangan jalan umum di sekitar jembatan yang menghubungkan kelurahan Malili dan desa Wewangriu itu telah rampung.
“ Salah satu Ikon Kota Malili tua (Jembatannya) sudah gemerlap sejak Jumat (25/12/2015) malam tadi. Keindahan ini membuat warga tertarik untuk nongkrong di sekitar tanggul sungai Malili dan kawasan Jembatan.” Imbuh Ikram, warga Malili. Dia menyatakan, pada malam hari kota Malili seperti kota mati dan tak berpenghuni. Tak ada daya tarik untuk keluar rumah menyaksikan tempat-tempat indah karena tak adanya dukungan pencahayaan yang cukup di sekitar jembatan. “ Kini suasananya telah berbeda, Malili seperti hidup di malam hari. Kami berharap tempat-tempat lainnya juga ikut dipoles dan dipercantik.” Pintanya. (LT/Acox)

DPD PERINDO LUTIM RAIH PENGHARGAAN

DPD PERINDO LUTIM RAIH PENGHARGAAN

Malili, Lutimterkinicom- Ketua umum DPP Perindo, Hary Tanoesodibyo memberi penghargaan kepada pengurus DPD Perindo Luwu Timur, atas kinerja dan keberhasilannya melaksanakan Surat Keputusan DPP Nomor 048.P.2/DPP-PARTAI PERINDO/X/2015 tentang Dukungan kepada  Muhammad Thoriq Husler dan Irwan Bahri Syam ST sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Periode 2016 – 2021. 
“ Perindo bersama Partai Pengusung dan Pendukung lainnya serta tim Pemenangan Madani  bekerja efektif,  sehingga masyarakat semakin  yakin dengan pilihannya yang berujung pada kemenangan  dan sekaligus telah ditetapkan Ir. Muhammad Thoriq Husler dan Irwan Bahri Syam ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.” Ungkap Sanusi Ramadhan, ketua DPW Perindo Sulsel mewakili ketua umum saat menyerahkan penghargaan tersebut.
“ Kami mengucapkan terima kasih sekaligus bangga dengan penghargaan yang diberikan kepada segenap jajaran pengurus DPD Perindo Luwu Timur yang dinilai sukses mengantarkan pasangan Husler- Irwan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Luwu Timur 2016-2021,” tukas Majid Tahir, ketua DPD Perindo Luwu Timur, kepada Lutimterkinicom, Senin (28/12/2015) pagi tadi. 
Sebelumnya, DPW Perindo Sulawesi Selatan selama tiga hari mengadakan Kunjungan Kerja berkeliling Kabupaten dan Kota dalam wilayahnya,   dengan misi utama  mengkoordinasikan kegiatan organisasi seperti pembentukan struktur di tingkat kecamatan (DPC) dan desa (DPRt) serta kesiapan mengikuti  verifikasi faktual sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum yang akan datang.                                                                                                                    
Dalam pertemuan dengan pengurus DPD dan DPC se Kabupaten Luwu Timur  yang berlangsung di sekrerariat di Jalan Poros Ussu – Malili, Tim DPW  menerima laporan tentang tuntasnya pembentukan DPC seluruh Kecamatan dan sudah mulai membentuk perangkat organisasi pada tingkat Desa dan kelurahan,  sekaligus pula  menerima laporan tentang proses Pilkada Luwu Timur yang dimenangkan  oleh  Pasangan Husler – Irwan. (Lt/ Rek). 

Ma istri tercinta


Kabupaten Luwu Timur,, indah memang


Bumi Batara Guru


Malili ku ,,,,,,


Kamis, 24 Desember 2015

Selamat Kepada MTH - IBS


http://lutimterkini.com/berita-pemkab-lutim-turunkan-6-perahu-lanjutkan-pencarian-korban-km-marina.html

cuap-cuap


at sorowako


Jadi Jurnalis Itu Tantangan

Sejak pertama terjun ke dunia Jurnalistik tahun 2009 silam, yang ada di otak saya kala itu " sama aja dengan kerjaan yang lain ".  Namun ternyata apa yang saya pikirkan, eh ternyata salah besar. Menjadi seorang jurnalis sungguh merupakan suatu tantangan.

Kisahnya seperti ini, tahun 2009 saya banyak bergelut di dunia olahraga khususnya sepakbola. Selain menjadi pemain, saya juga tak jarang berkesempatan menjadi seorang panitia turnamen sepakbola. Kalau tidak salah, pertengan 2008 saya menjadi panpel turnament sepakbola Toddopuli Cup yang kebetulan dihelat di lapangan depan rumah saya.

Tiap sore usai pertadingan, saya selalu membuka laptop dan segera menulis jalannya pertandingan pada hari itu. ( Yah maklum, saya juga hobi nulis sih, hehehe ). Hingga beberapa hari jalannya turnament, saya ditemui seorang pria yang ngaku kepala biro koran Harian Palopo Pos (Fajar Grup). Dia bertanya pada saya. " Bos, adakah panitia yang mencatat jalannya pertandingan ini ? . Saya jawab " Yah, kebetulan saya sendiri. Dia langsung menawari saya untuk membuat suatu berita terkait jalannya pertandingan untuk kemudian diterbitkan ke korannya.

Keesekon harinya, saya langsung membuat berita jalannya dua laga sepakbola. Karena belum punya email kala itu, berita yang saya ketik langsung saya print out aja dan menyerahkan padanya. Esoknya lagi, saya baca di koran Palopo Pos, eh ternyata ada berita saya. Dan bangganya lagi, berita yang saya buat 90 persen sama dengan yang terbit di koran. ( hanya beda titik koma saja ).

Dalam hati saya langsung bertanya " Ternyata saya bisa juga jadi wartawan ". Eh rupanya, gayung bersambut. Beberapa hari kemudian, sang kepala biro menawari saya untuk bergabung di palopo pos. Dengan hati yang senang, yah pastilah saya terima.

2 -3 bulan menjadi seorang jurnalis, rasa capek kerap menghampiri saya apalagi ketika diutus oleh kantor untuk melakukan peliputan di wilayah terpencil. Namun yang namanya tanggung jawab, wajib dikerjakan apapun alasannya. Namun saya tak munafik, kadang juga dalam hati saya berfikir ini kerjaan atau siksaan ?

Akhirnya tahun pertama berhasil saya lewati dengan segala suka dan duka. Rintangan dan tantangan tak merubah tekad saya untuk menjadi seorang jurnalis sejati ( hehehe,, terlalu lebay yah ? ). Begitupun dengan tahun kedua hingga tahun ketiga. Sampai pada akhirnya  tahun 2013, saya memutuskan keluar dari palopo pos dan mencari tantangan baru di Media lain bernama Harian Rakyat Sulsel ( masih Fajar Grup ).

Kebetulan saat di Rakyat Sulsel, saya dipercaya menjadi Kepala Biro Kabupaten Luwu Timur. Dan pastinya, tantangan itu semakin berat. Namun alhamdulillah, berhasil saya lewati. Lagi-lagi semua itu karena doa dan kerja keras serta tekad yang ada dalam diri saya.

Puncaknya akhir tahun 2014 lalu, saya memutuskan keluar dari Rakyat Sulsel dan memutuskan membuat media sendiri bernama Lutimterkini.com. Meski hanya media online, namun espektasi dari masyarakat Luwu Timur terhadap media ini sangat tinggi. Satu tahun sejak terbitnya media online pertama di Luwu Timur ini, Lutimterkini.com terus membuat perubahan baik dalam tampilan maupun penyajian berita-berita yang tentunya ter-update.

Tentunya, semua itu tak mudah dilakukan. Tantangan demi tantangan terus menunggu. Apalagi saat ini sudah banyak bermunculan media online lainnya. Doakan saya, doakan kami, media Lutimterkini.com terus sukses, Amien...

Makasih,,